ITALIA

Melunak, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Plastik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 15:50 WIB
Melunak, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Plastik

Ilustrasi. (foto: 850wftl.com)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia menurunkan besaran rencana tarif pajak pada plastik serta memperluas produk yang dikecualikan dari pajak plastik. Tindakan ini diambil untuk merespons banyaknya protes dari pihak produsen plastik.

Dalam amendemen rancangan anggaran 2020, tarif pajak plastik kini ditetapkan sebesar 50 sen per kilogram. Besaran itu lebih rendah dari tarif direncanakan sebesar 1 euro (setara Rp15.573) per kilogram. Selain itu, produk yang mengandung plastik daur ulang dan biodegradable kini juga dikecualikan.

“Tarif pajak plastik sekarang ditetapkan sebesar 50 sen per kilogram, bukan 1 euro,” demikian kutipan amendemen rancangan anggaran 2020, Kamis (6/12/2019).

Baca Juga:
Pungut Cukai Plastik, Negara Tetangga Ini Incar Setoran Rp 9,5 Triliun

Rancangan aturan itu juga mengecualikan seluruh peralatan dan wadah medis. Sebelumnya, hanya jarum suntik yang mendapat pengecualian. Adapun dengan adanya amendemen, pendapatan dari pajak plastik turun dari 1,1 miliar euro menjadi 300 juta euro (setara Rp4,6 triliun).

Namun, pemerintah tetap berupaya untuk mempertahankan fokusnya pada lingkungan dan menarik suara dari penduduk perempuan. Oleh karena itu, pemerintah juga mengumumkan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tajam pada produk tampon yang dapat terurai secara alami.

“Tarif PPN pada produk tampon yang compostable dan biodegradable akan dikurangi menjadi 5% dari 22%,” tulis Roberto Gualtieri, Menteri Ekonomi Italia melalui Twitternya, Kamis (6/12/2019)

Baca Juga:
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Adapun rancangan aturan ini diusulkan mulai berlaku pada Januari 2020. Namun, agar dapat diterapkan rancangan anggaran harus mendapatkan persetujuan parlemen. Politisi di balik kebijakan pajak plastik mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menyelamatkan lingkungan.

Di sisi lain, industri plastik mengklaim pajak itu tidak memiliki tujuan lingkungan dan hanya untuk menghasilkan pendapatan. Pajak plastik itu juga dianggap akan merusak inovasi, industri plastik, serta mengganggu tenaga kerja di industri plastik.

Asosiasi perdagangan plastic Eropa menekankan Italia adalah produsen produk plastik terbesar kedua setelah Jerman. Asosiasi ini mengklaim pengenaan pajak plastik akan menimbulkan risiko bagi 50.000 tenaga kerja di Italia.

Oleh karena itu, seperti dilansir ilglobo.com.au, rencana pajak plastik mendapat sambutan yang sangat tidak bersahabat di wilayah yang menjadi sentra industri plastik. Dia memberi contoh wilayah Emilia Romagna yang menjadikan kemasan plastik sebagai sumber utama pendapatan dan pekerjaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?