PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

Konsumsi Pemerintah Melambat, Kemenkeu: Itu Siklus Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 18:02 WIB
Konsumsi Pemerintah Melambat, Kemenkeu: Itu Siklus Normal Dirjen Anggaran Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan konsumsi pemerintah yang melambat pada kuartal III/2019. Kemenkeu memastikan hal tersebut bukan karena berkurangnya aktivitas belanja pada kuartal III/2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan fakta pertumbuhan konsumsi yang melambat pada kuartal III/2019 lebih karena siklus penggunaan anggaran. Menurutnya, aktivitas konsumsi pemerintah jauh lebih tinggi pada kuartal I dan kurtal II/2019.

“Pola [konsumsi pemerintah] pada triwulan I dan II sudah lebih tinggi maka triwulan ketiga akan melambat. Itu siklus normal,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (7/11/2019).\

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Lebih lanjut, Askolani meyakini aktivitas konsumsi pemerintah akan kembali naik pada kuartal IV/2019. Serapan anggaran pada setiap pos belanja pemerintah akan naik jelang tutup tahun anggaran.

Kenaikan konsumsi pemerintah tersebut, menurutnya, akan didorong pada beberapa pos anggaran yakni belanja modal dan dan belanja barang. Khusus untuk belanja modal, Askolani meyakini kenaikan serapan akan jauh lebih tinggi pada kuartal IV/2019.

“Belanja modal juga belum naik dan persisnya nanti akan naik pada triwulan IV. Itu siklus normal bukan karena transisi permerintahan. Jadi ini proses saja tapi insyaallah akan lebih cepat jalannya [konsumsi pemerintah],” paparnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Data BPS menunjukan konsumsi pemerintah pada kuartal III/2019 tumbuh 0,98% secara tahunan. Kinerja tersebut jauh lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 6,27%.

Sementara, pada kuartal II/2019, aktivitas konsumsi pemerintah tercatat tumbuh 8,23%. Kinerja tersebut lebih tinggi dari data kuartal III/2018 yang tumbuh 5,20%. Secara umum, sumbangan konsumsi pemerintah dalam struktur produk domestik bruto (PDB) berkisar di angka 8%.

Sumbangsih konsumsi pemerintah tersebut berada di peringkat keempat dalam sruktur PDB nasional dari sisi pengeluaran. Pada urutan teratas, ditempati konsumsi rumah tangga sekitar 55%. Kedua, kegiatan investasi dengan kontribusi sebesar 30%. Ketiga, kegiatan ekspor yang menyumbang sekitar 17% kepada struktur PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah