PENAGIHAN PAJAK

Kena Gijzeling, WP Anggota DPRD Ini Langsung Lunasi Tunggakan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 18:04 WIB
Kena Gijzeling, WP Anggota DPRD Ini Langsung Lunasi Tunggakan Pajaknya Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tindakan paksa badan atau gijzeling terhadap wajib pajak (WP) menjadi salah satu langkah yang diambil otoritas. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan menjelang akhir tahun.

Pada Rabu (13/11/2019), Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) II melalui Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) bersama KPP Pratama Balige melakukan gijzeling WP orang pribadi (OP) penunggak pajak berinisial MS. Tindakan otoritas tersebut dibantu aparat dari Brimob Polda Sumut.

“MS merupakan WP terdaftar di KPP Pratama Balige yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp1,2 miliar,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

MS merupakan anggota DPRD di salah satu wilayah kabupaten di Sumut. MS telah berurusan dengan otoritas sejak 2013. Resistensi diberikan MS saat dilakukan upaya penagihan oleh petugas pajak.

Kanwil DJP Sumut II menyebutkan WP belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, gijzeling dilakukan sebagai upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang (UU) No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan tersebut terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan WP. Selain itu, langkah ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Efek jera tersebut berlaku untuk MS yang pada hari yang sama langsung melunasi utang pajak yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Pada hari yang sama, pihak Kanwil DJP Sumut II melepaskan sandera penunggak pajak MS, selaku pemilik CV. TN yang merupakan salah satu rekanan PT. TPL tersebut, setelah melunasi seluruh utang pajaknya sesuai dengan hasil wawancara bersama WP dalam Berita Acara Penyanderaan,” demikian penjelasan DJP.

Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada WP.

Otoritas juga akan meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan, pembinaan WP baik melalui imbauan, pengawasan, konsultasi, dam edukasi manfaat pajak bagi masyarakat.

Namun, tindakan penegakan hukum berupa penagihan hingga gijzeling merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak ke kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?