KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah formula untuk menghitung alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap provinsi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139/PMK.07/2019. Beleid ini, sekaligus mencabut PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Data dasar perhitungan DBH CHT dalam beleid tersebut adalah pertama, realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap daerah. Kedua, rencana penerimaan CHT tahun berkenaan.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Ketiga, data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. Berdasarkan tiga data itu, Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian.

Dalam beleid yang berlaku mulai 8 Oktober 2019 ini, pemerintah menghilangkan variable Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam formula pembagian. Selain itu, persentase untuk proporsi realisasi penerimaan CHT dan proporsi rata-rata produksi tembakau kering juga berubah.

Formula pembagian alokasi DBH CHT per provinsi yang baru adalah {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)}. Dalam ketentuan terdahulu, formulanya adalah {(58%xCHT) + (38%xTBK)} x {(4%xIPM) x Pagu DBH CHT}.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

CHT adalah proposi realisasi penerimaan CHT suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan CHT nasional. TBK adalah proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama 3 tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional. Sementara, Pagu DBH CHT adalah 2% dari penerimaan CHT tahun berkenaan.

Adapun total alokasi kinerja dihitung dengan rumus tersendiri, yaitu jumlah capaian kinerja penerimaan cukai, capaian kinerja produksi tembakau kering, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. Jumlah tersebut dikalikan dengan alokasi DBH CHT provinsi tahun sebelumnya.

Capaian kinerja penerimaan cukai merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%. Sementara, capaian kinerja produksi tembakau kering merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3%.

Baca Juga:
Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Selanjutnya, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%.

Adapun ketepatan waktu penyampaian pelaporan merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2%. Jika tiga data dasar perhitungan CHT belum diterima sampai minggu kedua September, perhitungan alokasi setiap provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi