KOTA PADANG

Kejar Target Rp654 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:30 WIB
Kejar Target Rp654 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan

Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, menyiapkan dua strategi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp654 miliar tahun ini. Nilai tersebut naik 16% atau Rp100 miliar dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp564 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin mengatakan strateginya mencapai target PAD tersebut adalah memaksimalkan semua potensi pajak daerah, sekaligus memaksimalkan kinerja petugas Bapenda untuk menagih pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Kalau kami gigih menagih pajak, saya yakin masyarakat pasti mau bayar. Memang ada sebagian kecil wajib pajak yang galir [nakal], tetapi bisa diberi pencerahan terus,” katanya di Padang, Kamis (23/01/2020).

Al Amin mengaku telah memerintahkan semua anggotanya agar jeli semaksimal semua potensi pajak daerah yang mencapai 11 item. Dengan cara itu, ia optimistis target PAD yang dipatok tahun ini akan tercapai.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Pemerintah Kota Padang menargetkan penerimaan dari pajak hotel senilai Rp42 miliar, pajak restoran Rp53 miliar, dan pajak hiburan Rp12,5 miliar. Ada pula target pajak reklame senilai Rp12 miliar, pajak penerangan jalan Rp126 miliar, dan pajak parkir Rp3,2 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Selain itu, ada pajak air tanah yang ditargetkan Rp3 miliar, pajak sarang burung walet Rp15 juta, pajak mineral bukan logam Rp51 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp238 miliar, serta pajak bumi dan bangunan Rp100 miliar.

Di Kota Padang, ketentuan pajak reklame adalah sebesar 10% hingga 15%, pajak penerangan jalan 10%, pajak mineral bukan logam dan batuan 20%, dan pajak parkir 20%. Sementara itu, pajak air tanah ditetapkan 10%, pajak restoran 5% pajak hiburan 10% sampai 75%, dan pajak walet 10%.

Adapun pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan ditentukan tarif pajaknya 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi