KEPABEANAN

Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 16:31 WIB
Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang mengatur penyetoran ke kas negara atas saldo yang telah mengendap di Bendahara Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Saldo yang mengendap itu bisa berasal dari jaminan tunai atau uang sisa hasil lelang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC yang Telah Mengendap ke Kas Negara.

“Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 November 2019 ini memaparkan kriteria saldo yang mengendap. Saldo yang mengendap itu merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan 3 kriteria.

Pertama, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/ atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan.

Kedua, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Ketiga, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.

Dalam beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2019 ini meminta agar unit pada kantor pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan indentifikasi atas nilai saldo yang ada dalam rekening. Identifikasi dilakukan untuk menentukan nilai saldo yang telah mengendap di kas negara.

Adapun identifikasi mencakup pertama, penelusuran dokymen dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Kedua, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual. Ketiga, pelaksanaan konfirmasi kepada penyetor uang.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Jika hasil identifikasi menyatakan tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang, pejabat DJBC melalukan pengumuman melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan.

Apabila dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman itu, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya, saldo itu beralih statusnya menjadi milik negara dan dapat disetor ke kas negara.

Adapun penyetoran saldo rekening yang mengendap dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun penerimaan negara bukan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak