KESADARAN PAJAK

Ini Tiga Pesan Dirjen Pajak Kepada Relawan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 13:39 WIB
Ini Tiga Pesan Dirjen Pajak Kepada Relawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020)

DEPOK, DDTCNews—Ditjen Pajak menaruh harapan besar bagi relawan pajak dalam membantu otoritas pajak meningkatkan kesadaran pajak kepada masyarakat. Untuk itu, ada tiga pesan penting yang harus diingat para relawan pajak.

"Pesan kepada relawan itu pahami, pelajari dan ceritakan soal pajak kepada teman dan komunitas lain," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2020).

Dari tiga pesan itu, pencerita menjadi tugas paling penting bagi relawan. Dengan bercerita, kata Suryo, akan membantu upaya Ditjen Pajak dalam menularkan kesadaran pajak kepada lingkungan sekitar.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Aspek tersebut, lanjutnya, juga sangat krusial dalam proses bisnis Ditjen Pajak ke depannya. Dengan kesadaran pajak yang makin baik akan memperkuat pijakan Ditjen Pajak dalam membentuk kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini juga menganggap relawan harus dibekali ilmu yang mumpuni untuk dapat melayani wajib pajak, terutama soal pelaporan SPT secara tepat dan benar.

Tak ketinggalan, Suryo juga mengajak relawan menjalankan pendampingan melalui sistem online, terutama dalam menggencarkan penggunaan e-filing atau pelaporan SPT secara elektronik.

"Jumlah relawan ini makin bertambah tiap tahunnya dan kami ingin relawan juga ceritakan perpajakan dan bantu isi SPT menggunakan e-filing karena itu lebih mudah bagi generasi sekarang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas