REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Pesan Dirjen Pajak kepada Duta Komunikasi dan Taxmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 10:36 WIB
Ini Pesan Dirjen Pajak kepada Duta Komunikasi dan Taxmin

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam In House Training (IHT) Bincang Reformasi Bersama Duta Komunikasi dan Taxmin di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Duta Komunikasi dan administrator media sosial instansi vertikal Ditjen Pajak (Taxmin) harus memahami tentang reformasi perpajakan sebelum menyampaikannya kepada seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam In House Training (IHT) Bincang Reformasi Bersama Duta Komunikasi dan Taxmin di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, reformasi pajak menjadi aspek yang penting untuk mendukung visi Indonesia maju.

“Kita [pajak] menjadi soko guru APBN kita. Untuk itu, bagaimana agar reformasi perpajakan ini tidak hanya seolah 'terasa di atas', tetapi semua pemangku kepentingan bisa merasakan manfaat reformasi perpajakan. Itu tugas kita semua untuk mengomunikasikannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Berada di hadapan sekitar 304 Duta Komunikasi dan 300 Taxmin dari seluruh Indonesia, Suryo menegaskan kebersamaan menjadi kunci keberhasilan reformasi perpajakan. Dia juga mengingatkan kembali bahwa semua sumber daya yang dimiliki Indonesia harus mengarah pada visi Indonesia Maju.

“Kita harus bersama-sama, satu visi, dan satu komando. Kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri tanpa arah. Karena dengan kebersamaan, semua dapat dilakukan,” katanya, seperti dilansir laman resmi DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini, reformasi perpajakan akan memasuki tahap akselerasi. Tahap pengadaan core tax system, sambungnya, sudah berjalan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pada masa mendatang, Duta Komunikasi dan Taxmin juga akan mempunyai kesempatan untuk menguji coba sistem baru sebelum dikomunikasikan ke pemangku kepentingan. Hal tersebut agar lebih memahami setiap perbedaan antara sebelum dan sesudah reformasi perpajakan dimulai.

Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi tentang reformasi perpajakan kepada publik, menurut Hestu, Duta Komunikasi dan Taxmin perlu meningkatkan kemampuan pengelolaan komunikasi agar informasi tersebut dapat tersampaikan secara efektif.

“Harapan kami, agar komunikasi tentang reformasi perpajakan ini akan lebih baik lagi ke depannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya


Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJP Ani Natalia menyampaikan perubahan itu pasti ada dan pasti terjadi. “Negara ini tidak akan pernah maju kalau DJP-nya tidak kuat. Negara ini tidak akan maju kalau kita tidak bertindak cepat dan berintegritas. Kita akan terus bergerak menuju perubahan yang lebih baik.”

Dalam kesemparan itu, DJP juga memberikan penghargaan untuk Kanwil, KPP, dan KP2KP dengan pengelolaan jejaring sosial terbaik tahun 2019. Kategori Kanwil Terbaik diraih oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Kanwil DJP Banten; dan Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Untuk kategori KPP Terbaik, penghargaan diberikan kepada KPP Pratama Bandung Cibeunying; KPP Pratama Tulungagung; dan KPP Madya Batam. Sementara, penerima penghargaan dalam kategori KP2KP Terbaik adalah KP2KP Takengon; KP2KP Saumlaki; dan KP2KP Putussibau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya