PELAYANAN PAJAK

Ini Penerimaan Negara yang Disetor Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Ini Penerimaan Negara yang Disetor Lewat Marketplace

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Hampir dua bulan sejak Kementerian Keuangan menggandeng marketplace e-commerce sebagai sarana pembayaran penerimaan negara. Puluhan miliar berhasil dikumpulkan lewat wadah belanja elektronik.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan sejak dirilis pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019, setoran penerimaan negara yang dilakukan lewat saluran marketplace e-commerce mencapai Rp59,7 miliar. Sebagian besar dilakukan melalui Tokopedia.

“Kontribusi saluran e-commerce sejak launching 1,5 bulan lalu totalnya mencapai Rp59,7 miliar dan ini porsi terbesarnya dari Tokopedia,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Andin menjabarkan kontribusi Tokopedia dari sisi volume transaksi mencapai 90%. Sementara itu, dari sisi nilai nominal yang disetorkan ke kas negara, setoran mencapai 85% dari jumlah penerimaan sebesar Rp59,7 miliar.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah ke depannya. Pasalnya, sudah ada beberapa pelaku usaha dagang elektronik yang ingin menjalin kerja sama dengan Kemenkeu untuk bisa memfasilitasi setoran perpajakan dan PNBP via e-commerce.

“Sementara ini sudah ada tiga yang bisa melakukan pembayaran penerimaan negara yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Kemudian saat ini sudah menerima beberapa permohonan dari lembaga persepsi lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace. Awalnya, pembayaran bisa dilakukan di Tokopedia dan Bukalapak. Setelah itu, anak usaha PT. Telkom (Persero), Finnet juga ditunjuk sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus