PELAYANAN PAJAK

Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:43 WIB
Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan banyak tawaran, terutama dari platform bisnis e-commerce, setelah menyatakan keinginannya agar pembayaran pajak semudah, bahkan lebih mudah dari pembelian pulsa telepon.

Menurutnya, inovasi platform bisnis e-commerce tidak hanya bermanfaat untuk bisnis secara umum, tetapi juga terbukti mampu mambantu memangkas proses birokrasi pemerintah dan mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Waktu saya menyampaikan di publik bahwa saya menginginkan membayar pajak semudah atau lebih cepat dari membeli pulsa, immediately saya mendapatkan respons tawaran untuk kerja sama dalam waktu yang begitu cepat,” katanya dalam sebuah diskusi publik, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Saat ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat langsung proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan semudah membeli pulsa melalui platform marketplace e-commerce.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan yaitu, No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Dari sisi birokrasi, Sri Mulyani membayangkan sebelum adanya kemajuan teknologi digital yang sangat cepat, pemerintah harus melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit sebelum suatu kebijakan dapat diimplementasikan di masyarakat.

Dia bercerita saat menjadi menteri 20 tahun yang lalu. Hal yang pertama dilakukan adalah membuat Keputusan Menkeu untuk menyusun tim pengkaji. Setelah terbentuk, tim melakukan studi banding ke beberapa perusahaan dan ke luar negeri.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

“Kemudian balik lagi mereka melakukan mid-report. Enam bulan kemudian baru memberikan presentasi. Kemudian, jika disetujui dilakukan procurement. Without knowing, sudah 2 tahun aja [prosesnya],” ungkapnya.

Sekarang, dengan teknologi digital telah membantu semua pihak termasuk pemerintah dalam memangkas proses birokrasi. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih efektif, efisien dan tepat waktu bagi sebesar kemakmuran rakyat.

“Jadi, ini menggambarkan betapa digital teknologi can deliver solution dalam waktu yang begitu sangat cepat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025