KABUPATEN BEKASI

Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:16 WIB
Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

CIKARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sejak awal tahun.

Strategi tersebut diyakini mampu meningkatkan capaian penerimaan pajak terutang dari wajib pajak tahun ini, yang pada akhirnya berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan pendistribusian sejak awal tahun juga untuk memastikan SPPT sampai pada wajib pajak. “Kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak, agar segera dikembalikan,” kata Uju, Kamis (23/01/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menambahkan anggotanya akan langsung mengirimkan SPPT segera setelah proses pencetakan selesai.

Ia menyebutkan ada lebih dari satu juta lembar SPPT yang harus dikirim pada wajib pajak. Herman menargetkan semua surat tersebut rampung didistribusikan pada akhir Februari.

“Teknisnya bisa disalurkan langsung oleh tim pendapatan atau melalui kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk diserahkan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing,” katanya.

Seperti dilansir dari ayobekasi.net, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk Kabupaten Bekasi.

Herman mengatakan PBB-P2 mempunyai kontribusi hingga 20% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Penerimaan PBB-P2 tahun 2020 ditargetkan sekitar Rp553 miliar. Nilai tersebut naik 15% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar 581 miliar.

Adapun target PAD Kabupaten Bekasi tahun ini adalah Rp2,3 triliun, naik hampir 10% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp2,1 triliun. (Bsi)

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT