APLIKASI PAJAK

DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:05 WIB
DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini

 Logo Smartweb. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi Smartweb akan memperkuat kemampuan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis hubungan istimewa yang dimiliki wajib pajak.

Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, Smartweb akan menampilkan beberapa informasi. Pertama, beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner. Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha.

Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi. Kelima, wajib pajak orang pribadi kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Aplikasi untuk memahami hubungan antara wajib pajak dengan keluarganya serta perusahaan yang dimilikinya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peluncuran aplikasi ini pada bulan lalu, dikutip pada Kamis (5/8/2021). Simak ‘Lewat Ini, DJP Tahu Hubungan WP dengan Keluarga dan Perusahaannya’.

Seluruh informasi ini dapat digunakan DJP untuk membantu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Dalam kegiatan pengawasan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Tak hanya itu, Smartweb juga dapat membantu account representative (AR) dalam memilih wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan penelitian guna menyusun SP2DK.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam kegiatan pemeriksaan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan atas wajib pajak grup.

“Smartweb dapat memberikan gambaran hubungan istimewa dan memperkaya profil wajib pajak pada saat tahap penyusunan rencana pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan,” bunyi salah satu penjelasan pemanfaatan Smartweb dalam SE-39/PJ/2021.

Adapun dalam kegiatan penagihan, Smartweb dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi penanggung pajak. Simak pula ‘DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali’.

Tak hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan, pengawasan, hingga penagihan, DJP juga dapat menggunakan SmartWeb untuk mendukung kegiatan-kegiatan lain yang membantu penggalian potensi penerimaan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif