BARANG KIRIMAN

Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 14:29 WIB
Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah secara resmi menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman. Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk impor buku karena bea masuknya tetap 0%.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman disebutkan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%.

Nilai pabean ditetapkan berdasakan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean,” demikian bunyi pasal 20 ayat (1) b beleid tersebut.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Nah, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.

Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, barang kiriman berupa buku masih mendapat tarif bea masuk 0%.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Berdasarkan BTKI, HS Code 4901 mencakup buku cetakan, brosur, selebaran, dan barang cetakan semacam itu, dalam lembaran tunggal maupun tidak. HS Code 4902 mencakup koran, jurnal dan majalah berkala, bergambar atau berisi iklan maupun tidak.

HS Code 4903 mencakup buku bergambar, buku untuk menggambar atau mewarnai untuk anak-anak. books. HS Code 4904 mencakup buku musik, dicetak atau dalam bentuk manuskrip, dijilid atau bergambar maupun tidak. Barang-barang dalam empat HS Code itu dikenakan bea masuk 0%.

Selanjutnya, tas, koper, dan sejenisnya dalam HS Code 4202 dikenai tarif bervariasi antara 15%—20%. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63 dikenaikan tarif bea masuk bervariasi antara 5%—35%. Adapun bea masuk produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64 sebesar 5%—30%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M