PRANCIS

Deteksi Penghindaran Pajak, Pemerintah Berencana Telusuri Medsos

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2019 | 15:10 WIB
Deteksi Penghindaran Pajak, Pemerintah Berencana Telusuri Medsos

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis berencana memberikan wewenang kepada otoritas pajak dan bea cukai untuk menyisir media sosial guna mencari indikasi penghindaran pajak. Rancangan regulasi tersebut kini sedang dibahas dalam sidang penetapan anggaran 2020 di parlemen.

Dengan aturan tersebut, otoritas pajak dan bea cukai akan dapat meninjau profil, foto, dan unggahan pengguna media sosial. Dengan memanfaatkan sistem algoritma, komputer akan mendeteksi tanda penghindaran pajak, penyelundupan, atau pendapatan yang tidak dilaporkan

“Jika Anda melaporkan status residen fiskal Anda bukan di Prancis, tetapi di Instagram Anda terus-menerus mengunggah foto sedang berada di Prancis, ini mungkin dapat menjadi temuan,” kata Gérald Darmanin, Menteri Anggaran Prancis, Kamis (7/10/2019)

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Darmanin juga mejelaskan tidak ada hal yang luar biasa dari kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan serupa telah banyak diterapkan oleh negara lain. Dia memberi contoh Amerika serta Inggris yang bahkan telah menerapkan kebijakan sejenis sejak 2010.

Lebih lanjut, Darmanin mengatakan kecerdasan buatan dapat digunakan untuk melawan kecurangan pajak. Oleh karena itu, dia menekankan kebijakan itu harus disetujui oleh pengawas data Perancis (Commission nationale de l'informatique et des libertés/CNIL) dan pengadilan administrasi tertinggi.

Rancangan regulasi itu juga akan memberikan otoritas pajak dan bea cukai waktu untuk melakukan percobaan atas kebijakan pemantauan data ini selama 3 tahun. Selain itu, komite keuangan Majelis Nasional juga telah meninjau dan menyetujui rancangan regulasi ini pada Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kendati telah disetujui oleh komite keuangan, rancangan regulasi itu harus disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan. Namun, kemungkinan aturan ini diadopsi sangat tinggi, mengingat Presiden Emmanuel Macron memegang mayoritas kursi di Majelis Rendah.

Selain itu, kebijakan ini akan meningkatkan aparatur pengawas negara secara signifikan. Pasalnya, otoritas kini diperkenankan untuk menghimpun data publik dari media sosial. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari otoritas perlindungan data negara dan beberapa kelompok advokat

Arthur Messaud, pakar hukum kelompok advokasi kebebasan internet mengatakan kebijakan ini layaknya eksperimen tanpa tujuan dan tampak seperti lelucon, “Pemerintah seperti menempatkan kucing di antara merpati, dengan memungkinkan pemantauan internet untuk segalanya dan apa saja."

Sementara itu, CNIL memberi penenakan pada risiko yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut bagi kebebasan individu. Namun, Lembaga yang dikenal gigih dalam membela hak privasi ini mengakui kebijakan tersebut tetap sah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk