PRANCIS

Buntut Rencana Balasan Pajak Digital, Prancis Siap Tantang AS di WTO

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Desember 2019 | 11:48 WIB
Buntut Rencana Balasan Pajak Digital, Prancis Siap Tantang AS di WTO

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: france24.com)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis siap untuk menantang ancaman dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas pengenaan pajak pada sampanye dan produk Prancis lainnya di sidang World Trade Organization (WTO).

Ancaman yang dilayangkan Trump adalah buntut dari penerapan pajak digital Prancis. Pasalnya, pajak tersebut dinilai mendiskriminasi perusahaan AS. Namun, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak itu tidak diskriminatif dan siap membawa masalah ini ke pengadilan internasional.

“Kami siap untuk membawa perkara ini ke pengadilan internasional, terutama WTO, karena pemerintah Prancis mengenakan pajak digital pada perusahaan AS dengan cara yang sama dengan pengenaan pada perusahaan asal Uni Eropa, Prancis, ataupun China. Sehingga, itu tidak diskriminatif,” Kata Le Maire, Minggu (11/12/2019)

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Tantangan ini menanggapi perilisan hasil investigasi atas pajak digital Prancis yang dilakukan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada akhir November lalu. Melalui laman resminya, USTR meminta komentar publik atas saran tindakan pembalasan pada Prancis.

Adapun Prancis telah lama mengeluhkan perkara perusahaan digital AS yang membayar pajak secara minim atas pendapatan yang diperoleh di Prancis. Oleh karena itu, pada Juli lalu, pemerintah Perancis memutuskan untuk menerapkan pajak digitalnya sendiri.

Tarif pajak yang dipatok sebesar 3% pada pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Perancis. Pajak ini menyasar perusahaan dengan pendapatan senilai lebih dari 25 juta euro (setara Rp387,7 miliar) di Perancis dan 750 juta euro (setara dengan 11,6 triliun) dari seluruh dunia.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Prancis nekat mengambil tindakan unilateral setelah negara anggota UE, di bawah Komisi eksekutif Eropa, gagal menyepakati pajak digital yang berlaku di blok tersebut. Kegagalan itu lantaran beberapa negara diantaranya Irlandia, Denmark, Swedia, dan Finlandia tidak sepakat.

Tindakan sepihak itu memicu kegeraman pemerintah AS hingga mengultimatum akan membalas dengan memajaki impor sampanye, keju dan tas mewah asal Prancis. Menanggapi ancaman itu, pemerintah Prancis dan Uni Eropa menyatakan siap untuk membalas jika Trump benar-benar merealisasikan ancamannya.

Menanggapi situasi yang memanas, Menkeu Prancis menjelaskan pemerintah Prancis terbuka untuk berdiskusi dan bersedia untuk membahas pajak digital global dengan AS melalui Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

“Jika ada kesepakatan di tingkat OECD, justru semakin baik. Kami pada akhirnya akan memiliki pajak digital global. Jika tidak ada kesepakatan di tingkat OECD maka kami akan memulai kembali pembicaraan di tingkat UE,” kata Le Maire.

Dia menambahkan Komisaris UE untuk Ekonomi Paolo Gentiloni telah mengusulkan untuk memulai kembali perundingan atas pajak digital di tingkat UE tersebut. Di sisi lain, Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager juga memperingatkan UE akan terus maju dengan rencana pajak digitalnya jika OECD gagal mencapai konsensus global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi