JASA TITIP

Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran Pelaku Jastip

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2019 | 11:32 WIB
Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran Pelaku Jastip

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga 25 September 2019 telah menindak 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip (jastip).

Melalui penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mampu menyelamatkan hak negara hampir Rp4 miliar. Penindakan yang dilakukan, misalnya, terhadap pelaku yang menggunakan modus memecah barang pesanan jastip kepada orang dalam rombongannya (splitting).

“Dari 422 kasus penindakan, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia,” demikian kutipan pernyataan dalam laporan APBN Kita, Rabu (19/11/2019)

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Lebih lanjut, 75% kasus jastip didominasi oleh barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang bernilai tinggi lainnya. Adapun beberapa modus yang umumnya digunakan antara lain memakai skema splitting, memanfaatkan kurir, dan melalui barang kiriman.

Modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jastip. Modus ini untuk mengakali batas nilai pembebasan semnilai US$500 (setara dengan Rp7 juta) per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017.

Keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting barang jastip diawali dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan analisis. Kemudian, langkah lanjutannya adalah penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Modus splitting juga acap kali masih digunakan pada barang kiriman. Pasalnya, masih terdapat oknum pedagang yang memanfaatkan nilai pembebasan barang kiriman dengan cara memecah barang menjadi beberapa pengiriman dalam hari yang sama dengan jumlah sangat ekstrim.

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai maka batas nilai pembebasan tidak berlaku. Selain itu, pelaku jastip juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemudian, jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka petugas akan memintanya untuk membuat NPWP. Hal tersebut ditujukan agar data pelaku juga dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak (DJP). Simak infografis 'Fenomena Jastip dan Aspek Perpajakannya' di sini.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Di sisi lain, bea cukai sejak Otober 2018 lalu telah menerapkan program anti-splitting melalui PMK No.112/ PMK.04/2018. Melalui program ini, terdapat 72.592 dokumen pengiriman barang (consignment notes/CN) yang berhasil dijaring pada 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Sampai dengan September 2019, nilai tersebut mengalami kenaikan hingga mencapai 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar. Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.

Adapun program anti-splitting ini berupa sistem komputer pelayanan yang dapat mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan