PELAYANAN PAJAK

Bayar Pajak Sudah Bisa di Agen Laku Pandai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:40 WIB
Bayar Pajak Sudah Bisa di Agen Laku Pandai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan menjalin kerja sama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Proyek percontohan pembayaran pajak lewat agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) mulai diimplementasikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan kerja sama ini melibatkan Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, OJK, dan Bank Mandiri. Pembayaran pajak via agen Laku Pandai ini akan semakin menyederhanakan proses pembayaran pajak ke kas negara.

“Pembayaran pajak semula dilakukan dengan tahapan membuat kode billing (create ID billing) selanjutnya diteruskan dengan tahapan pembayaran. Melalui agen Laku Pandai, pembayaran pajak cukup dengan 1 tahap yaitu auto create ID billing dan pembayaran dapat langsung dilakukan hanya dengan satu tahapan di mesin EDC,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Proyek percontohan bayar pajak lewat agen Laku Pandai akan dilaksanakan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2020. Adapun implementasi dari pilot project ini akan dikonsentrasikan di Pulau Jawa dengan cakupan wilayah meliputi empat kota besar yakni Yogyakarta, Semarang, Malang, dan Bandung.

Data statistik OJK menunjukan jumlah bank penyelenggara Laku Pandai hingga Maret 2019 sebanyak 26 bank umum dan 4 bank umum syariah. Program Laku Pandai sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Secara total terdapat 1,073 juta agen Laku Pandai dengan jumlah nasabah mencapai 23,3 juta. Dari data nasabah tersebut, Laku Pandai berhasil mengumpulkan total tabungan senilai Rp2,51 triliun.

Persebaran nasabah tabungan Basic Saving Account (BSA) pada triwulan I/2019 masih terpusat di Pulau Jawa sebesar 65,56%. Provinsi dengan persentase jumlah Nasabah BSA terbanyak terdapat di Jawa Timur, yaitu sebesar 19,65%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global