DKI JAKARTA

Anies Baswedan Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:57 WIB
Anies Baswedan Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Dia berharap insentif itu bisa menjadikan warga Jakarta hidup lebih sehat.

“Mudah-mudahan direspons positif. Kami percaya ini bagian ikhtiar kami untuk membuat Jakarta lebih baik, lebih sehat dan harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini,” tuturnya, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Insentif pembebasan BBNKB tersebut diatur di Pergub DKI Jakarta No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Insentif diberikan otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem pemungutan pajak daerah. Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.

Pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor